Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Jika seorang wanita merasakan adanya darah dan darah itu belum keluar sebelum terbenamnya matahari, atau ia merasakan sakit yang biasanya ia alami pada masa haid, apakah puasanya itu sah ataukah ia harus meng-qadha puasanya pada hari itu?
Jawaban:
Jika seorang wanita suci merasakan akan datang masa haidnya saat ia puasa, akan tetapi darah itu tidak keluar kecuali setelah terbenamnya matahari, atau ia merasakan sakit haid akan tetapi darah haid itu belum keluar, kecuali setelah terbenamnya matahari, maka puasanya pada hari itu adalah sah dan tidak ada ketetapan meng-qadha puasa pada hari itu jika ia sedang melaksanakan puasa wajib, dan jika ia sedang melaksanakan puasa sunnat, maka kondisi itu tidak menghilangkan pahala puasanya.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Bersetubuh Dengan Binatang, Pohon Sidratul Muntaha, Uyeng Uyeng, Jumlah Sholat Tahajud, Qodho Puasa Ramadhan, Hp Bm Sitaan Bea Cukai Batam